Penyelundup TKI Tewas di Perairan Malaysia Kembali Ditangkap, Total jadi 5 Tersangka
Tersangka berinisial ES ditangkap terkait keterlibatannya dalam pengiriman buruh migran ke negeri jiran menggunakan kapal yang karam di Perairan Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021.
Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tersangka berinisial ES ditangkap terkait keterlibatannya dalam pengiriman buruh migran ke negeri jiran menggunakan kapal yang karam di Perairan Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021.
"Ditkrimum mengamankan satu orang lagi tersangka berinisial ES, jenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/1).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Dimana KM Rezki tenggelam? Kapal Motor (KM) Rezki tenggelam di perairan antara Pulau Balang Caddi dan Muara Sungai Pangkep, Kecamatan Liukung Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
Harry mengatakan, tersangka ES yang tengah hamil tujuh bulan masih bagian dari jaringan sindikasi pengiriman PMI ilegal bersama empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Yang bersangkutan berperan untuk melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat," kata dia. Dikutip Antara.
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti saat menangkap tersangka. Di antaranya alat komunikasi dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan.
Tersangka ES dijerat UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta serta UU Tindak Pidana Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Dirkrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri," kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian menyatakan ES yang berdomisili di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022.
Penyidik telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Bengkulu pada Sabtu (8/1). Pada hari itu juga sekitar pukul 17.40 tim penyidik mengamankan tersangka ES dibantu personel Polsek Putri Hijau.
Saat ditangkap, ES mengaku tidak tahu bahwa dirinya dicari aparat kepolisian karena telah meninggalkan Batam sejak 10 Desember 2021.
"Ini pengakuan dia. Namun kita tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi hubungan dia dengan tersangka lain yang sudah diamankan," kata dia.
Berdasarkan penelusuran, suami tersangka ES telah ditahan dengan kasus serupa, terkait pengiriman PMI ilegal dan karena suaminya berada di dalam tahanan, maka ES yang menggantikan perannya.
Baca juga:
Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka
KRI Parang-647 Temukan Mayat Pria Mengapung di Perairan Kuala Tanjung, Diduga PMI
Polisi: Pemilik Kapal Angkut WNI Tenggelam di Malaysia Punya Tempat Penampungan TKI
Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal
8 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Temui Kapolri, Kepala BP2MI Bahas PMI Ilegal ke Malaysia
Polisi Kembali Tangkap Penyelundup TKI yang Tenggelam di Malaysia, Total jadi 4 Orang