Penyelundupan beras dan gula dari Kepri ke Riau digagalkan
Polisi menangkap seorang nakhoda dan empat ABK.
Direktorat Polisi Perairan Daerah Riau menggagalkan penyelundupan ribuan karung beras dan gula diduga ilegal. Barang itu diangkut dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Kamis (7/4).
Pengungkapan itu berawal ketika Tim Patroli Dit Pol Air menyetop kapal motor tanpa nama, mengangkut sekitar dua ribu karung beras dan gula itu. Saat itu, kapal berlayar di kawasan perairan Tanjung Jungkir, Kecamatan Kateman, Inhil, pukul 02.30 WIB.
"Nakhoda kapal inisial FY langsung berhenti, kemudian anggota yang mengendarai Kapal polisi KP IV-2002 memeriksa barang bawaan dan dokumen mereka," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com.
Selain nakhoda kapal, polisi meminta keterangan empat Anak Buah Kapal (ABK), terkait tujuan membawa barang kebutuhan pokok tersebut.
"Saat petugas meminta nakhoda untuk menunjukkan surat izin dan dokumen muatan yang sah, mereka tidak memilikinya," ujar Guntur.
Karena itu, polisi langsung mengamankan FY selaku nakhoda kapal, dan empat ABK-nya berinisial J, R, A dan M, beserta barang bukti bawaannya.
Saat diinterogasi, ABK mengaku muatan tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Inhil.
"Beras dan gula tersebut diduga ilegal, karena tidak ada dokumen sah," terang Guntur.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan Undang-Undang Pelayaran.
"Kapal dan nakhodanya sudah kita bawa ke Pos Sandar Sei Guntung dan selanjutnya akan di bawa ke Subditgakkum Ditpolair Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Guntur.