Penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi residivis kasus narkoba
Penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi residivis kasus narkoba. Dari hasil penyelidikan sementara itu pun menyimpulkan penyerangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kelompok teroris. Namun belum diketahui apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan atau tidak saat menyerang markas polisi.
Kepolisian masih memeriksa seorang terduga penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Kabupaten Muara Jambi, Jambi, siang tadi. Dari hasil penyelidikan sementara terduga pelaku berinisial AS tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka (penyerangan) ini seorang residivis, pernah memakai narkoba dan terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/5).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Dimana Arumi terlihat melakukan jabat tangan dengan pejabat kepolisian? Di momen tersebut, Arumi tampak menjabat tangan dengan sejumlah pejabat kepolisian yang hadir.
Dari hasil penyelidikan sementara itu pun menyimpulkan penyerangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kelompok teroris. Namun belum diketahui apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan atau tidak saat menyerang markas polisi.
"Belum dites urine. Iya (nanti bakal dites urine)," katanya.
Polisi juga belum bisa menyimpulkan motif penyerangan tersebut. Saat ini, polisi masih memeriksa AS secara intensif.
"Tersangka belum mengakui alasannya (menyerang markas polisi). Ini masih kami tahan dan periksa," ucap Kuswahyudi.
Sebelumnya, Mapolsek Maro Sebo diserang orang tak dikenal menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua anggota kepolisian yang sedang berjaga mengalami luka bacok di bagian punggung dan kepala.
Tak hanya itu, satu ruangan di Mapolsek Maro Sebo juga rusak. Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun hanya berselang beberapa saat, pelaku berhasil dibekuk.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mapolsek Maro Sebo Jambi diserang orang tak dikenal, dua polisi dibacok
Ini kronologi Mapolsek Maro Sebo Jambi diserang orang tak dikenal
Satu penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi dibekuk
Melantur, penyerang anggota polisi di Jambi diperiksa kejiwaannya
Penyerang Mapolsek Maro Sebo belum teridentifikasi jaringan teroris