Penyidik KPK Novel Baswedan terima SP2, Basaria akan cek penyebabnya
Novel enggan menanggapi perihal SP2 yang dia terima dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Novel sudah mengakui menerima SP kedua kalinya, namun tidak mau membongkar alasan SP itu. "Soal itu kenapa SP2, saya cari konfirmasikan dulu," kata Novel.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapat teguran surat peringatan dua (SP2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik KPK.
Novel enggan menanggapi perihal SP2 yang dia terima dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Novel sudah mengakui menerima SP kedua kalinya, namun tidak mau membongkar alasan SP itu.
"Soal itu kenapa SP2, saya cari konfirmasikan dulu," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Novel berdalih akan fokus bekerja. Perihal SP2, ia persilakan wartawan untuk konfirmasi kepada pimpinan KPK. Novel lebih memilih irit bicara.
"Saya mau concern bekerja silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel.
Sedangkan Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan pun akan mengklarifikasi perihal adanya SP2 yang dilayangkan kepada Novel Baswedan. Basaria akan mengecek apa penyebab Novel dapat teguran SP2.
"Nanti saya cek dulu," tegas Basaria di Gedung KPK, Senin (27/3).
Saat disinggung, SP2 tersebut didapatkan Novel karena berbeda pandangan dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, terkait rekrutmen penyidik. Basaria juga mengaku tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Karena dirinya tidak tahu menahu adanya SP2 itu.
"Nanti soal itu saya konfirmasikan dulu," katanya.
Sekadar informasi, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel, pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Baca juga:
Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan
Selalu ada Andi Narogong 'di dekat' Setya Novanto
KPK soal tuduhan Miryam: Jangan hari ini bicara A, besok jadi Z
KPK telusuri sumber dana USD 200 ribu milik Andi Narogong
KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita
Laode sebut tak akan ada lagi OTT jika revisi UU KPK diluluskan
KPK klaim tak takut adanya intervensi untuk bongkar kasus e-KTP
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).