Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
- Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
- AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP
- PDIP Lagi-Lagi Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Gara-Gara Geledah Rumah Cari Harun Masiku
- Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
Kali ini Rossa dilaporkan karena penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
"Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan," kata Alex kepada wartawan, Rabu (10/7).
Tentunya, kata Alex, pihak Dewas bakal meminta klarifikasi dari Rossa terlebih dahulu mulai dari rangkaian pemeriksaan hingga putusan.
"Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti Dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apa pun kesimpulan dari Dewas tentu kami menghormati kan gitu," pungkas Alex.
Penyidik Rossa dilaporkan ke Dewas KPK untuk kedua kalinya oleh tim Hukum DPP PDIP.
Laporan itu terkait penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 13 Juli lalu.
"Kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata anggota tim hukum PDIP, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Selasa (9/7).
Tobing menuding penggeledahan yang dilaksanakan oleh Rossa yang tim penyidik lain pada saat penggeledahan tidak berperikemanusia-an. Alasannya, saat proses penggeledahan terdapat istri dan anak Donny, salah satunya masih berumur sembilan bulan.
"Dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Doni ini menjadi trauma. Jadi begitu mendapat informasi kita selesai pemeriksaan, anaknya itu yang usia 6 tahun enggak bisa tidur karena dia nangis," beber Tobing.
Tidak hanya itu, Tobing juga menuduh adanya intimidasi serta penekanan pada saat penggeledahan. Salah satunya, Rossa meminta agar Donny segera cepat-cepat kembali ke rumah. Pada akhirnya, penyidik hanya menyita handphone milik istri Donny.
"Saudara Donny tidak ada di rumah, maka ditelepon oleh istrinya melalui Rossa langsung bicara 'ini saya penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny datang ke rumah'," cerita Tobing.
"Intinya lebih ke bagaimana pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Karena dipertimbangannya gini, ini penuturan Pak Rosa ke Pak Doni ya, 'Pak Doni gak sayang sama anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, gak mempertimbangkan ekonomi ke depannya', kira-kira begitu kalimatnya," sambung dia.
Menurutnya telah terjadi gratifikasi hukum yang dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh sebab itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik.