Penyidik tersangka KDRT, KPK sebut masih kumpulkan barang bukti
KPK masih menimbang apakah penyidik itu akan dinonaktifkan atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah seorang penyidiknya ditetapkan polisi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diketahui, penyidik KPK itu berinisial S.
"Iya benar, yang bersangkutan adalah penyidik KPK," ucap Yuyuk ketika dihubungi, Selasa (22/12).
Yuyuk melanjutkan, pihaknya masih menimbang apakah penyidik itu akan dinonaktifkan atau tidak. Namun, sejauh ini pihak menegaskan penyidik itu masih tercatat dalam KPK.
"Belum karena sementara masih pengumpulan barang bukti," tandasnya.
Berdasarkan yang dihimpun, penyidik S diduga menganiaya istrinya, N. Penganiayaan terhadap N dilakukan S karena tidak senang ketika dituduh selingkuh.
S kemudian diduga memukul dan membenturkan kepala N ke tembok. Ketika itu N ketakutan karena S marah dan mengancamnya dengan pisau. N kemudian melarikan diri ke rumah Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih. Setelah itu, dia menceritakan duduk permasalahannya tersebut dan membuat laporan ke Polsek Jatiasih.