Penyidikan 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dihentikan
Penyidikan dihentikan lantaran polisi tidak menemukan cukup bukti keterlibatan mereka di kasus kebakaran hutan lahan.
Polda Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Hal ini lantaran tak ada cukup bukti kuat kepada 15 perusahaan tersebut.
"Ya benar ada 15 perusahaan di SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7).
Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja tidak ditemukan bukti cukup sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegas Rivai.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).