Per 28 Mei, Purbalingga Salurkan Rp 23 Miliar BLT Dana Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 23.803.400.000 per 28 Mei 2020. Total BLT yang telah tersalurkan untuk sebanyak 220 desa dari 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 23.803.400.000 per 28 Mei 2020. Total BLT yang telah tersalurkan untuk sebanyak 220 desa dari 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.
"Untuk empat desa yang belum sedang proses pencairan yakni Desa Bukateja, Desa Kebutuh, Desa Langgar, Desa Bojongsari dan Desa Pekalongan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, Sabtu (30/5).
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Apa yang menjadi alasan Dea Lestari mencuri perhatian penonton? Memerankan tokoh Miranti dalam sinetron Takdir Cinta yang Kupilih, Dea sukses mencuri perhatian para penonton.
-
Apa itu DANA Kaget? Sebagai informasi DANA kaget adalah fitur dari aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna untuk menerima saldo tambahan secara gratis.
Wahyu menjelaskan BLT DD sudah tersalurkan kepada 40.197 Kepala Keluarga (KK) di 18 kecamatan di Purbalingga. BLT DD yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD sebesar Rp 600.000 per KK.
"Kecuali untuk Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu yang menyalurkan BLT DD sejumlah Rp 200.000 untuk 787 KK, selebihnya menyalurkan BLT DD sebesar Rp 600.000 per KK," ujarnya.
Dia menerangkan dengan telah tersalurkannya BLT DD ini semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM. Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengembalikan BLT karena merasa cukup.
"Terima kasih kepada warga yang dengan suka rela mengembalikan BLT DD tersebut untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan, tentunya ini sangat bermanfaat sekali terutama bagi mereka yang membutuhkan," ungkap Wahyu.
Kemenkeu Tambah Anggaran BLT Dana Desa Menjadi Rp31,7 T, Pemberian Untuk 6 Bulan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Adapun revisi yang dimaksud adalah adanya perubahan total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik menjadi Rp31,789 triliun dari total sebelumnya, yakni dari Rp21,192 triliun.
Melansir dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (26/5), BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.
"Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000, naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya," beber Kemenkeu dalam keterangannya.
Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
(mdk/bim)