Per Hari Ini, Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Dilarang Dijenguk Cegah Covid-19
Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya tidak diperkenankan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga 6 April 2020 mendatang.
Jadwal kunjungan di Rutan Polda Metro Jaya ditiadakan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Untuk sementara waktu besuk ditiadakan," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Barnabas mengatakan, tahanan di Rutan Polda Metro Jaya tidak diperkenankan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga 6 April 2020 mendatang.
"Kebijakan ini berlaku selama dua minggu. Dan Senin 23 Maret 2020 kemarin adalah waktu besuk terakhir," ujar dia.
Lapas di Jakarta Sediakan Layanan Video Call
Hal serupa juga terjadi di sejumlah Lapas di DKI Jakarta. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) di wilayah DKI Jakarta bahkan memberlakukan pembatasan kegiatan kunjungan dengan membuka layanan video call.
Hal itu diketahui setelah, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahkan meninjau langsung ke beberapa UPT PAS di wilayah DKI Jakarta, Rabu Kemarin (18/3).
"Pak Menteri memberikan instruksi untuk antisipasi pembatasan orang berkumpul. Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial seperti terkait kunjungan, sidang dan sebagainya. Sarana prasarana video call ditambah, kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).
Nugroho mengunjungi beberapa UPT PAS antara lain Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman Cipinang.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)