Perampok Toko Emas di Medan Dituntut 11 dan 8 Tahun Penjara
Empat terdakwa perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Tiga di antaranya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, seorang lainnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Empat terdakwa perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Tiga di antaranya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, seorang lainnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25), dan Farel Ghifari Akbar (22)."Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan 4e KUHPidana.
Rampok Sepeda Motor
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada Agustus 2021. Saat itu Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas. Kemudian, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor.
"Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor. Lalu, diberikan oleh Hendrik satu buah senjata api laras pendek sekaligus diajarkan untuk memakainya," ucap Kharya.
Selanjutnya, ketiga terdakwa itu melakukan perampokan sepeda motor dan aksi itu berhasil dilakukan mereka. Kemudian, mereka menggadaikan sepeda motor hasil curian itu sebesar Rp3 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana, tas ransel dan dua bilah pisau.
"Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun. Setelah sampai ke pasar, Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko emas yang akan menjadi target," ungkap Kharya.
Tembak Satpam
Aksi perampokan toko emas itu pun dilakukan para terdakwa pada 26 Agustus 2021. Dalam aksinya mereka berbagi peran. Hendrik Tampubolon bertugas masuk ke toko emas dan membantu Farel memecahkan kaca toko emas.
Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko emas lain untuk membantu terdakwa Prayogi mengambil emas. Usai melancarkan aksi perampokan itu para terdakwa langsung bergegas kabur.
Namun, saat itu Hendrik Tampubolon menembakkan senjata api miliknya ke arah warung sambil berlari untuk kabur. Akibat dari tembakan itu seorang satpam, Julius Sardi Simanungkalit, terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.
"Dari hasil perampokan di dua toko emas itu para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik toko emas yang juga turut dirampok dengan berat bruto 2.418,45 gram," tandas Kharya.
(mdk/yan)