Peras Wisatawan di Bangka Tengah, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Keduanya diringkus setelah memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh di Kecamatan Koba. Mereka juga membawa kabur telepon genggam milik korban.
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menangkap dua warga yang mengaku anggota polisi alias polisi gadungan. Keduanya diringkus setelah memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh di Kecamatan Koba.
"Dua pelaku berinisial An (40) dan Sn (38), keduanya berdomisili di Kecamatan Koba, kami tangkap beberapa hari lalu, setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo kepada Antara di Koba, Jumat (12/2).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Slamet menjelaskan, Sukardi menjadi korban pemerasan saat duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh pada 15 Januari 2021. An dan Sn mendatanginya dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka meminta uang Rp 300 ribu.
Sukardi yang berada di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang Rp300 ribu. Kedua pelaku mengambil satu unit telepon genggam miliknya dengan alasan sebagai jaminan. "Kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.
Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta kedua pelaku. "Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," jelas Slamet.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Tengah. Penyidik juga mengamankan barang bukti telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. "Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Demi Nikahi Wanita, Pria Ini Mengaku Polisi Berpangkat Kombes
Beli Seragam di Pasar Senen, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
Polisi Gadungan Rampas Handphone Milik Warga di Bali
Mengaku Polisi, UB Gelar Razia Masker dan Rampas Puluhan Handphone
Seorang Pria Mengaku Polisi, Tipu Korban hingga Rp35 Juta
3 Pemuda di Bekasi Diperas 2 Polisi Gadungan usai Membeli Tramadol