Perawat & 4 Pedagang Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Dibekuk Polisi
Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau "rapid test" negatif.
Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang terduga pelaku surat palsu bebas Covid-19, salah satu diantaranya oknum perawat yang merupakan pembuat surat palsu tersebut.
"Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas dilansir Antara, Kamis (6/5).
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Mengapa TPU Cikadut dianggap berjasa selama pandemi Covid-19? Kehadiran TPU Cikadut juga amat berjasa kala pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya tiga tahun lalu. Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
Kelima pelaku tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas COVID-19 yakni HN, AR, MR dan MN.
Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau "rapid test" negatif.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut dan kemudian petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu palsu dan mereka mengaku mendapat surat tersebut dari seseorang yang dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku tersebut, mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar. Surat tersebut, digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Empat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu swab antigen juga ditangkap petugas. Penangkapan ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.
Petugas mendapati surat yang diberikan dari hasil swab tes antigen diduga palsu. Surat didapat dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.
“Pelaku MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.
Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” tutup Manang Soebeti.
Baca juga:
Warga Dua Desa di Buleleng Bali Tak Tersentuh Covid-19
Mutasi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto Diketahui Berjenis Varian Inggris
Satgas Covid-19 Ingatkan Potensi Mobilitas Lokal yang Memicu Kerumunan
India Catat Rekor Lagi, Sehari Ada 412.000 Kasus Covid-19 dan 3.900 Kematian
Pemkot Jogja Izinkan Warga Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat Ketentuannya