Perceraian di Palembang tinggi, Setiap bulan selalu ada janda baru
Alasan perceraian pun bermacam, mulai dari perselingkuhan hingga masalah ekonomi.
Angka perceraian di Palembang, Sumatera Selatan tergolong tinggi. Setiap harinya ada rata-rata 85 orang yang diproses sidang perkara perceraiannya di Pengadilan Agama Palembang.
Dalam sebulan, rata-rata Pengadilan Agama menangani 150 sampai 200 perkara cerai, baik yang diajukan suami atau cerai talak (pemohon) maupun diajukan istri atau cerai gugat (penggugat). Bahkan di tahun ini, kasus perceraian sudah lebih dari 1.000 perkara.
"Berdasarkan data tersebut, perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri mendominasi dari keseluruhan perkara yang ditangani Hakim Pengadilan Agama Palembang," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Ahmad Musa Hasibuan, Selasa (6/9). Dikutip dari Antara.
Hari ini, puluhan pemohon dan penggugat perceraian antre menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama. Antrean lebih dari dua jam seiring meningkatnya kasus perceraian dan terbatasnya ruang sidang.
Pantauan di Pengadilan Agama kawasan Jakabaring Palembang, tampak terjadi penumpukan puluhan pemohon dan penggugat menunggu giliran dipanggil ke ruangan sidang bersama pendampingnya, baik dari keluarga maupun pengacara.
Bahkan di ruang tunggu Pengadilan Agama Palembang tampak juga ikut antrean pengacara senior Dahlan Kadir, yang menjadi kuasa hukum kliennya seorang pengusaha yang menggugat cerai suaminya menunggu giliran masuk ke ruangan sidang yang hanya tersedia tiga ruangan.
Tingginya kasus cerai gugat di daerah ini, berdasarkan pengakuan para istri di dalam ruang persidangan karena tidak sanggup lagi mempertahankan hubungan rumah tangga dengan alasan utama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kemudian alasan lainnya cerai gugat terpaksa ditempuh istri karena ditelantarkan, suami berselingkuh atau memiliki wanita idaman lain, dan faktor ekonomi," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kasus perceraian baik yang diajukan istri maupun suami sepanjang tahun ini sebagian besar dapat ditangani tuntas dengan putusan perceraian, dan beberapa perkara lainnya dapat dimediasi atau dirujukkan kembali pasangan suami istri yang berselisih.