Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Tangsel sudah disahkan
Kepala Humas Sekertariat DPRD Kota Tangsel, Azwar menerangkan, peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel sudah disahkan sejak tanggal (31/8).
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, masih menunggu peraturan wali kota (perwal) turunan dari Peraturan Pemerintah tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel.
Kepala Humas Sekertariat DPRD Kota Tangsel, Azwar menerangkan, peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel sudah disahkan sejak tanggal (31/8).
"Kamis tanggal 31 Agustus itu sudah diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda sebagai turunan dari PP hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," ucapnya, Rabu (6/9).
Meski sudah ditetapkan menjadi perda, pihaknya mengaku masih menunggu turunan PP itu menjadi perwal. Pasalnya, dalam perda nomor 1 tahun 2017 itu belum disebutkan besaran nominal tunjangan keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota Dewan dimaksud.
"Tapi kalau besaran nominalnya melalui Perwal yang saat ini sedang digodok dibagian hukum sekertariat kota. Karena Perda tidak boleh menjabarkan angka dan hanya kebijakan saja,"
Lanjut Azwar.
Pihaknya berharap, Bagian Hukum Setko Tangsel bisa secepatnya merampungkan perwal sebagai turunan Perda itu.
"Ya harus secepatnya karena ini sudah mau APBD Perubahan, karena itu memuat nominal besaran tunjangan Pimpinan dan anggota," kata dia.