Perempuan Muda Bengkulu serukan stop perkawinan anak
"Tahun 2017 lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Bengkulu mencapai 231 kasus di mana 72 persen adalah anak dalam rentang usia 15-19 tahun," kata Tini.
Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu yang diinisiasi Women Crisis Center (WCC) 'Cahaya Perempuan Bengkulu" menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik perkawinan anak karena melanggar hak-hak anak.
"Perkawinan anak merupakan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang diperumit oleh praktik tradisi adat dan budaya," kata Koordinator Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu, Lica Veronika di Bengkulu, Sabtu (22/9).
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
Forum Perempuan Muda Bengkulu mengundang 150 'youth advocator' yang berasal dari tiga daerah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Rejang Lebong. Mereka melakukan diskusi dan desiminasi membahas tema menghentikan perkawinan anak sebagai wujud perayaan Hari Kesehatan Seksual Sedunia 2018.
Menurut Lica, stigma sosial mengenai perkawinan setelah melewati masa pubertas yang masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, justru meningkatkan angka perkawinan anak.
Faktor kebutuhan dan kepentingan ekonomi dengan tujuan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah, katanya, menyebabkan banyak orangtua di Provinsi Bengkulu menyetujui bahkan mendorong perkawinan anak-anak mereka.
Lica berharap, melalui diskusi dan desiminasi tersebut mendorong terwujudnya upaya pencegahan dan penghapusan praktik perkawinan anak.
"Kami ingin mengubah cara pandang, baik itu pemerintah sebagai pihak pengambil keputusan maupun masyarakat, bahwa perkawinan usia anak sangat merugikan," ujarnya.
Direktur Eksekutif WCC 'Cahaya Perempuan Bengkulu', Tini Rahayu mengungkapan pernikahan anak menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tahun 2017 lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Bengkulu mencapai 231 kasus di mana 72 persen adalah anak dalam rentang usia 15-19 tahun," katanya.
Kasus kekerasan itu, di antaranya perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Dia menuturkan perkawinan anak berdampak secara sosial karena hak mendapatkan pendidikan akan terputus, sehingga kesempatan mengembangkan diri dan bekerja minim. Kondisi itu menyebabkan tumbuhnya angka kemiskinan di masyarakat.
"Sedangkan untuk dampak kesehatan, perkawinan anak berkontribusi menyebabkan kematian ibu dan bayi karena alat reproduksi belum kuat. Kalau pun bayi tersebut lahir, maka berisiko menderita 'stunting' (kekerdilan)," katanya.
Oleh karena itu, WCC Bengkulu terus berupaya melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan bahaya pernikahan anak melalui "youth advocator" dan media sosial.
"Kampanye mengentikan perkawinan usia anak harus disebarluaskan secara masif, supaya peradaban ini dapat menjadi lebih baik," katanya.
Baca juga:
Brebes, Pekalongan dan Grobogan dominasi pernikahan dini di Jateng
Pernikahan dini kembali terjadi di Bantaeng, anak 13 tahun nikahi perempuan 17 tahun
Atasi ketimpangan, pemerintah perlu selesaikan masalah perkawinan dini perempuan
Pria Malaysia nikahi bocah 11 tahun dibebaskan dengan denda Rp 6,4 juta
Pemerintah Malaysia diminta fokus pada LGBT, bukan pernikahan di bawah umur
Bocah SD hamili siswi SMP di Tulungagung, bagaimana solusinya?