Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin.
KPK menggali peran Hanan dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa CEO PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin. Dalam pemeriksaan, Penyidik KPK mendalami temuan uang saat penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat.
"Hanan Supangkat yang bersangkutan hadir. Pada saksi, Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Selain itu, KPK juga menggali peran Hanan dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," ucap dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat, ke luar negeri.
Pencegahan tersebut sehubungan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).
Ali menyebut pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan ke depan. Hingga sejauh ini, bos celana dalam 'Rider' itu masih berstatus sebagai saksi.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Untuk selanjutnya, KPK berharap Hanan dapat kooperatif ketika dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya. KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Hanan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3).
Pada saat penggeledahan penyidik menemukan uang belasan miliar rupiah yang diduga terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dalam kegiatan ini ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali.
Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.