Periksa eks ajudan, KPK kantongi kronologi mobil dinaiki Setnov tabrak tiang listrik
Periksa eks ajudan, KPK kantongi kronologi mobil dinaiki Setnov tabrak tiang listrik. Kecelakaan itu diduga merupakan rekayasa agar Setnov batal diperiksa oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan ajudan terdakwa kasus korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Setya Novanto (Setnov), Reza Pahlevi, Kamis (18/1) kemarin. Reza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, saat masih menjadi pengacara Setya Novanto.
Melalui pemeriksaan Reza ini, KPK telah mengantongi kronologi kecelakaan mobil ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, pada November 2017 lalu. Kecelakaan itu diduga merupakan rekayasa agar Setnov batal diperiksa oleh KPK.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Saya dapat informasi memang sudah dilakukan proses pemeriksaan kemarin siang di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/1).
Penyidik mendalami apa yang diketahui Reza saat peristiwa kecelakaan terjadi. Reza disebut berada satu mobil dengan Setnov pada saat kecelakaan itu.
"Dari proses pemeriksaan saksi Reza kita sudah dapat informasi kronologi dari peristiwa sekitar tanggal 16 November 2017 pada saat itu. Tentu ini kita lihat juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Namun lebih jauh Febri tak merinci seperti apa kronologi tersebut karena perkara ini masih dalam proses penyidikan.
Sebelum Reza diperiksa, KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri mengingat yang bersangkutan adalah seorang polisi. KPK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dan Kejaksaan sehingga dalam kasus-kasus seperti ini pemeriksaan lebih mudah dilakukan.
"Ketika KPK membutuhkan operasi atau kegiatan tertentu melalui operasi tangkap tangan, pencegahan dan juga penangkapan kita membutuhkan bantuan dari kepolisian dan Kejaksaan, untuk kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi dari instansi masing-masing kita lakukan koordinasi misalnya menentukan jadwal pemeriksaan," kata Febri.
Dalam perkara perintangan penyidikan ini, keterangan para saksi yang sudah diperiksa akan dicek kembali untuk melihat kesesuaiannya antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain.
"Agar kronologi yang kita susun itu lebih sempurna dan dalam konteks upaya pembuktian nanti tentu kita lihat lagi apakah masih dibutuhkan saksi lain untuk diperiksa atau tidak. Tapi sejauh ini sejumlah saksi yang sudah kita periksa itu sudah relatif cukup tapi masih kita analisis lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga:
KPK periksa ajudan Setnov, Mabes Polri sebut tak langgar kesepakatan
Agar tak ada lagi rekayasa kecelakaan tabrak tiang listrik
Terkait kecelakaan, KPK jadwalkan periksa ajudan Setya Novanto
Agung Laksono menolak jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Peradi minta KPK buktikan pelanggaran kode etik Fredrich Yunadi