Periksa Setya Novanto, MKD sempat bahas soal pengunduran diri sebagai Ketua DPR
Dia menjelaskan, Novanto memaparkan beberapa kronologi saat KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11), sampai apakah ada tugas-tugas yang lalaikan oleh Novanto. Oleh karena itu, kata Maman, pihaknya harus mengonfirmasi kepada pimpinan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah memeriksa Ketua DPR RI yang sedang terjerat kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Sekitar dua jam Novanto diperiksa oleh MKD di KPK.
Anggota MKD, Maman Imanulhaq menjelaskan, dalam pemeriksaan tadi pihaknya sempat membahas terkait apakah Novanto akan mengundurkan diri sebagai pimpinan dewan.
"Ya kemungkinan-kemungkinan (mengundurkan diri) itu ada, makannya kita konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, Novanto memaparkan beberapa kronologi saat KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11), sampai apakah ada tugas-tugas yang lalaikan oleh Novanto. Oleh karena itu, kata Maman, pihaknya harus mengonfirmasi kepada pimpinan.
"Kita mengacu pada tujuh MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR, lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi," tambahnya.
Maman juga mengakui, Novanto masih menerima gaji dari DPR. Walaupun dia terjerat kasus korupsi dan telah ditahan. Menurutnya, Novanto masih berhak mendapatkan gaji lantaran proses hukumnya masih berlanjut.
"Iya karena proses hukumnya masih berlanjut dia masih berhak mendapatkan gajinya," ungkapnya.
Maman juga belum bisa mengatakan apakah bisa memberitahu kapan pihaknya akan memutuskan status Novanto. Tapi dia berharap keputusan akan dilakukan secepatnya. "Secepatnya," tutupnya.