Perintahkan KPK tersangkakan Boediono, hakim praperadilan dinilai lampaui kewenangan
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi Bank Century. Dalam amar putusannya, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Museum Kretek Kudus diresmikan? Mengutip Liputan6.com, Museum Kretek dibangun dan diresmikan pada 3 Oktober 1986.
Dalam praperadilan, hakim memutuskan sah atau tidaknya suatu penyidikan. Ganjar menjelaskan dalam memutuskan, praperadilan harus melihat bukti bahwa penyidikan telah dihentikan.
"Hakim melampaui kewenangan. Sah tidaknya penghentian penyidikan memang masuk ranah praperadilan, tapi harus ada bukti formil bahwa penyidikan telah dihentikan. Dalam hal ini tidak ada. Padahal praperadilan menguji keabsahan formalitas penegakan hukum," ujar Ganjar lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (11/4).
"Bunyi putusan hakim praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan hanya akan berbunyi sah atau tidak sah penghentian penyidikan. Kalau sah, selesai. Kalau tidak sah, Hakim akan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara/melanjutkan penyidikan," imbuhnya.
Ganjar mengamini putusan hakim tersebut keliru, apabila dalam putusannya terdapat diktum memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka. Hal itu yang dia pandang sebagai bukan kewenangan hakim. Sebab, dalam praperadilan tidak ada penetapan tersangka karena itu ranah penyidik.
"Apabila dalam diktum putusan ada bunyi memerintahkan KPK menetapkan tersangka sebagaimana ramai diberitakan media, bagian diktum itu jelas salah karena bukan kewenangan hakim," jelasnya.
Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam pendakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Baca juga:
Roy Suryo kaget nama Boediono terseret kasus Century, serahkan pada hukum
MAKI akan minta DPR ikut awasi kasus Century
Century & cerita Rizal Ramli soal peran hingga ketakutan Boediono ditangkap Antasari
KPK tegaskan tetap usut Kasus Century meski tanpa putusan pengadilan
PN Jaksel putuskan KPK mesti lanjutkan kasus bailout Bank Century
KPK tetap lanjutkan bongkar kasus Century dan SKL BLBI