Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dia diberhentikan melalui sidang paripurna Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Jakarta, pada Jumat (2/2) kemarin.
- Viral Anggota DPRD Depok Gunakan Plat Palsu saat Kampanye, Polisi Turun Tangan
- Diburu Sampai Dikejar-kejar, Komeng Jadi Rebutan Usai Dilantik DPD & Bikin Ngakak Keluarkan Celetuk Kocak 'Mobil Mogok'
- Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan
- Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Pemberhentian AWK terkait pernyataan kontroversial terkait SARA beberapa waktu lalu soal frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tentang penggunaan penutup kepala.
AWK diberhentikan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Putusan pemberhentian itu dibacakan I Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Pernyataan itu diprotes karena diduga rasis. Kasus itu kemudian diproses BK DPD RI yang berujung pada pemecatan. AWK dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik anggota DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.
Menanggapi pemberhentian itu, AWK mengaku bangga dipecat BK DPD RI imbas laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali. "Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/2) kemarin.
AWK sebelumnya melontarkan kata-kata yang dianggap rasis dan videonya viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
"Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, pada Selasa (2/12).
Pernyataan AWK banyak mendapatkan kecaman. Dia kemdian membuat klarifikasi terkait pernyataan dirinya saat rapat dengar pendapat bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai di kantor Airport Ngurah Rai, pada tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, AWK menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap membuat tersinggung perempuan pengguna hijab.
"Maka dari itu saya menyampaikan klarifikasi, dan juga seandainya jika ada pihak-pihak, komponen bangsa Indonesia yang merasa tersinggung dan merasa keberatan dengan apa yang kami sampaikan, dari lubuk hati yang paling dalam saya selaku wakil rakyat Bali di DPD RI memohon maaf dengan tulus," kata Arya dalam video yang diunggah di Instagram miliknya, Selasa (2/1).
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali kemudian resmi melaporkan AWK atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.
Selanjutnya, laporan dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri dilimpahkan kepada Polda Bali dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dugaan penistaan agama yang dilakukan AWK.
"Posisi laporan masih dalam penyelidikan dan termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli," kata Jansen saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2).