Perjalanan Kasus Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya-Tabrak Pacar hingga Tewas kini Divonis Hakim Bebas
Kini Hakim menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius dengan alasan tak cukup alat bukti
Awal Oktober 2023 lalu, publik sempat dihebohkan dengan aksi Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur karena jadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti (DSA).
Kekinian namanya kembali menyita perhatian, lantaran vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini yang merupakan pacarnya hingga tewas.
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya
- Alasan Hakim Bebaskan Anak Eks Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya
- Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dari Pembunuhan Teman Kencan
Sontak putusan ini pun mengundang banyak reaksi dari masyarakat, padahal dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Berikut perjalanan kasus, semuanya bermula ketika Ronald Tannur dan Dini karaoke bersama di sebuah diskotek kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023)
Namun, setelahnya pada Rabu (4/10/2023) dini hari, Ronald yang merasa jengkel karena tindakan Dini yang menjadi motif menganiaya kekasihnya itu. Dengan cara ditendang beberapa kali hingga menimbulkan memar di paha.
Penganiayaan terhadap korban berlanjut hingga di luar ruangan. Saat menuju parkiran basement Lenmarc Mall, korban disebut sempat ditendang pelaku hingga tersungkur di tangga.
Tak berhenti di situ, saat berada di parkiran basement Lenmarc Mall, diduga penganiayaan masih berlanjut. Dalam foto yang beredar nampak ada luka bekas terseret dan luka memar dari jejak terlindas ban mobil.
Dalam kondisi kritis tak berdaya, tubuh Dini dibiarkan tergeletak begitu saja di lantai basement parkiran mobil Lenmarc Mall. Sementara itu pelaku diduga kembali ke room VIP Blackhole KTV untuk beberapa saat.
Setelah kembali dari room VIP Blackhole KTV, pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil. Padahal kondisi korban saat itu sudah kritis.
Telat Dibawa ke Rumah Sakit
Alih-alih membawa korban yang kritis ke rumah sakit, pelaku justru membawa pulang ke apartemen tempat tinggalnya di Orchard Tanglin, Pakuwon, Kota Surabaya.
Setibanya di apartemen, orang-orang melihat pelaku mengeluarkan tubuh lemas Dini dari bagasi mobil. Mereka menyarankan korban segera dibawa ke RS National Hospital.
Petugas medis RS National Hospital yang melakukan pemeriksaan awal kondisi Dini menyatakan korban sudah meninggal sekitar 30 menit yang lalu.
Sementara dalam keterangan lainnya, terdapat upaya dari Ronald Tanur yang mencoba menyembunyikan tindakannya. Dengan melayangkan sebuah laporan ke Polsek Lakarsantri. Laporan ini menyebut Dini meninggal karena sakit asam lambung.
Alasan Vonis Bebas
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Karena Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Enggak apa-apa... yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.
Keluarga Dini Kecewa
Sementara, Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Melalui pengacaranya, keluarga Dini berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke badan pengawas (Bawas) Kehakiman.
Rencana ini diungkapkan oleh Dimas Yemahura pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti (29). Ia menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim membebaskan anak dari Anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur itu karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," kata Dimas, Rabu (24/7).
Ia menyebut, Ronald adalah orang yang bertanggungjawab atas tewasnya Dini karena sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.
"Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal," ujarnya.