Perjanjian suap sengketa Lebak meleset, Akil sempat ngambek
Iti mengirim pesan singkat kepada Akil menyampaikan uang yang baru tersedia hanya Rp 1 miliar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar , sempat marah saat perjanjian suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, meleset. Sebab, di awal bekas politikus Partai Golkar itu meminta imbalan Rp 3 miliar, tapi nyatanya yang baru mau diberikan hanya Rp 1 miliar.
Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Mochamad Wiraksajaya, menjelaskan Akil minta jatah Rp 3 miliar buat mengurus perkara Lebak. Tetapi, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, hanya sanggup memberikan Rp 1 miliar dulu melalui advokat Susi Tur Andayani.
Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Iti mengirim pesan singkat kepada Akil menyampaikan uang yang baru tersedia hanya Rp 1 miliar. Akil pun menjawab pesan singkat Susi dengan kecewa.
"Akil menjawab uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yaitu Rp 3 miliar melalui pesan singkat, 'Ah males aku gak bener janjinya'," kata Jaksa Wiralksajaya.
Khawatir Akil berpaling, Susi lantas membujuknya supaya mau menerima lebih dulu duit itu. Dia pun beberapa kali mengirim pesan singkat kepada Akil.
"Susi mengirim sms, 'Ini punya Lebak sudah dengan saya.. Nanti saya tagih lagi kalo orangnya dah lowong.. Tolonglah pak.'," ujar Jaksa Wiraksajaya.
Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.
Di hari sama, MK memutuskan supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan terbit, Susi lantas menghubungi Akil menanyakan kapan duit itu mau diserahkan.
"Terdakwa menjawab dengan mengirim pesan singkat, 'nanti dikontak.' 'Saya masih sidang Jatim.'," lanjut Jaksa Wiraksajaya.
Baca juga:
Ini rincian tarif Akil urus sengketa pilkada
Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai
Akil minta Rp 3 M urus sengketa Pilkada Lebak
Ratu Atut gunakan kantor Gubernur Banten untuk bahas suap Akil
Sengketa Pilkada Lebak, Atut utus Wawan urus duit suap Akil
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.