Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang mendakwanya melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar.
- Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
- Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
- Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
- Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
"Apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara. Apabila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hendri.
Dalam perkara ini, JPU juga menuntut terdakwa lain yakni Robby Messa Nura (selalu rekanan dan berkas terpisah) dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Robby juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun kurungan," ucap Hendri.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mengutip dakwaan JPU, perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020 yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumut.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi dan diduga tidak disusun sesuai ketentuan. Diduga terjadi penggelembungan harga yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby. Lalu, Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Selain mark up, ada pula indikasi pengadaan fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jenis barang yang diadakan dalam proyek itu berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N-95. Total negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar akibat tindak pidana korupsi ini.