Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan
Menurut dia, pasca-kejadian tersebut, Polda Maluku segera bergerak. Langkah-langkah penegakan hukum yang meliputi penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan menjelaskan proses penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan polisi di Polsek terus berlanjut. Saat ini proses pemberkasan sedang dilakukan.
"Saat ini sudah menuju pemberkasan. Yang selanjutnya akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut umum," kata dia, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/6).
-
Bagaimana cara anggota polisi berambut gimbal mendekati anak-anak? Kepada para bocil, polisi ini kerap memberikan camilan dan permen. Tak cuma itu, dia juga kerap mengajak anak-anak jalan-jalan dengan sepeda motor trail miliknya.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa saja anggota polisi yang berasal dari suku anak dalam Jambi? Seperti yang dirasakan oleh tiga orang pemuda berdarah suku anak dalam Jambi yang kini berhasil menjadi seorang polisi.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
Menurut dia, pasca-kejadian tersebut, Polda Maluku segera bergerak. Langkah-langkah penegakan hukum yang meliputi penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan.
"Dan itu tidak lama. Dari kejadian tanggal 14 (Juni), tanggal 17 (Juni) sudah dilakukan pengamanan terhadap oknum dan langsung saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2021 dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Ternate. Sembari menjalankan langkah-langkah penyidikan lainnya.
"Langkah-langkah penyidikan yang lainnya sudah sangat bagus progressnya. Sudah melakukan rekonstruksi di lapangan," tukas dia.
Saat ini proses sudah mencapai tahap pemberkasan. Setelah itu akan dilanjutkan ke Jaksa penuntut umum.
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada toleransi pada tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
"Kami menjerat yang bersangkutan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80, 81, dengan ancaman pidananya 15 tahun," terang dia.
Sebelumnya, Polri memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).
Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.
(mdk/eko)