Perkara 'Ratu Fidusia' baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, perkara Fidusia oleh tersangka Nadia Pradina hari ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Nadia Pradina (28), Ratu Fidusia asal Tangerang yang berhasil menggelapkan 11 unit mobil hasil kredit dari 7 perusahaan pembiayaan kredit, baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/10).
Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, perkara Fidusia oleh tersangka Nadia Pradina hari ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
"Hari ini perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri Tangerang (P31), untuk tersangka NP. Dan terhitung sejak tanggal (17/10-5/11) tersangka adalah tahanan kejaksaan," ucap Ronny.
Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya menunggu jawdwal persidangan untuk perkara tersebut. "Berkas perkara yang kami tangani untuk satu laporan perkara dari Finansia Multifinance yang mengalami kerugian fidusia sebesar Rp 180 juta," ucap dia.
Sementara empat perkara dari empat perusahaan pembiayaan lain masih dalam proses kepolisian. "Ini baru satu laporan perkara dari 4 laporan perkara yang masuk, sambil berjalan ini bisa terus kami proses. Nantinya ini bisa sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," kata dia.
Dia mengatakan, selama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdiri pada Mei 2018 sudah menangani 14 perkara fidusia. "Lumayan banyak memang kasus fidusia ini selama 5 bulan sudah ada 14 perkara, yang terbanyak ini oleh tersangka NP," ucap Ronny.
Akibat perbuatannya, Nadia Pradina, Ratu Fidusia ini disangkakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau kedua pasal 36 Undang-undang Nomor 42 temtang jaminan Fidusia.
Baca juga:
Caleg DRPD Brebes dari Golkar mengaku uang hasil gelapkan mobil rental buat pesta
Polisi bongkar penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 55 miliar
Gelapkan mobil rental, caleg DRPD Brebes dari Golkar diciduk
Perempuan 30 tahun di Gianyar gelapkan 41 sepeda motor
Ketua DPRD Samarinda ditangkap di bandara sepulang dari Singapura
Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal