Perkosa anak SMP, duda kuli bangunan dibekuk polisi
Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, kedua orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
MTK (13), siswi SMP Kelas VII di Kota Semarang, Jawa Tengah masih shock berat pasca seminggu lalu dicabuli oleh tetangganya sendiri. Padahal pelaku KMN (45) sudah dianggap layaknya keluarga sendiri oleh korban.
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengenal korban sejak dua tahun lalu. Pelaku dan keluarga korban sudah dianggap seperti keluarga sendiri dan akrab. KMN tega memperkosa korban karena sudah tiga tahun ditinggal istri alias berstatus duda.
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 3 Mei 2014 lalu, saat pelaku KMN menonton sepak bola bersama ayah korban. KMN kemudian keluar rumah dan kembali ke rumah korban sekitar pukul 21.30 WIB saat itu, ayah korban sedang tidur lelap di depan televisi yang sebelumnya mereka tonton bersama.
"Saya sebelumnya iming-imingi dia dengan memberikan uang ke dia (korban) Rp 10 ribu untuk membeli bakso. Saya keluar buat ke posko terus balik lagi, bapaknya tidur," tegas pelaku KMN saat gelar kasus di Mapolsek Semarang Barat Selasa (13/5) siang.
Awalnya, korban sedang SMS-an dengan pacarnya di dalam kamar tidur dan dilihat oleh pelaku KMN. Pelaku langsung begitu saja masuk ke kamar korban dan merayunya.
Pelaku menyatakan perasaan sayang dan akan menikahi korban jika sudah lulus SMA sambil membelai rambut korban, mencium bibir dan pipi korban. Korban berupaya untuk berlari namun kedua tangan korban langsung ditarik pelaku.
"Saya sayang sama dia (korban), saya bilang akan saya nikahi kalau dia sudah besar nanti. Perasaan sayangnya sudah akhir-akhir ini," akunya.
Pelaku KMN kemudian sempat membekap mulut korban dengan tangan kanannya saat akan berteriak. Pelaku lalu memaksa korban untuk berbaring di tempat tidur dan saat itulah tangan kanan korban bergerilya meraba dan meremas bagian dada. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB korban tak sadarkan diri.
Korban sadar menjadi korban pemerkosaan setelah sadarkan diri dan kaos yang dipakainya sudah terbuka setengah, celana jeans dan resletingnya sudah terlepas dan celana dalamnya sudah terbuka. Korban panik dan langsung menelepon pacarnya yang kemudian datang ke rumah korban.
"Saya terangsang," ujar pelaku yang berprofesi kuli bangunan itu.
Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, kedua orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Saya khilaf, saya khilaf ini sudah takdir saya," ujarnya.
Petugas kemudian membekuk pelaku saat sedang menggali tanah di daerah Ngemplak, Simongan, Semarang Barat. Kanitreskrim Polsek Semarang Barat, AKP Budi Rahardjo mengatakan pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sampai saat ini korban masih syok," tegas Budi Rahardjo.
Saat ini, pelaku KMN berada di balik jeruji Mapolsek Semarang Barat dan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur ini masih ditangani oleh penyidik Polsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.