Pria Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Sejak Desember 2023
Mengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Mengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Pria Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Sejak Desember 2023
Tim Reserse Mobil Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial MS (43) usai dilaporkan istrinya telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya. Korban saat ini masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Muhammad Saleh mengatakan kasus rudapaksa dilakukan MS terhadap anak tirinya terungkap setelah ibu korban melapor.
Saleh menjelaskan sebelumnya korban bercerita kepada ibunya sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
"Ibu korban tidak terima mendengar cerita anaknya. Dia langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
"Kemarin, Senin (10/6), pukul 15.00 Wita pelaku kita tangkap di rumah keluarganya. Saat ditangkap MS tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu,” bebernya.
Saat diperiksa, MS mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak Desember 2023. Sampai Juni 2024, kata Saleh, pelaku setidaknya sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Hasil interogasi MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali. Dia lakukan rudapaksa secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.
Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.
“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya.