Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Pelaku tega menyetubuhi SRP karena tak bisa membendung hasratnya ketika melihat korban tertidur di kamar.
- Anak 10 Tahun Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Bulan, Kepala Dibenturkan ke Tembok Usai Ngadu ke Ibu
- Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
- Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi
Seorang ayah inisial H harus berurusan dengan hukum, lantaran tega mencabuli anak tirinya inisial SRP yang masih berusia 12 tahun. Aksi cabul itu baru terkuak usai H ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah menetapkan ayah tirinya yakni saudara H sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1).
H mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. Aksi bejat itu dijalankan saat SRP tengah tidur di rumahnya. Pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban.
“Jadi yang bersangkutan mengalami perbuatan tidak baik tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2022. Kemudian terus berlanjut hingga tahun 2023,” kata dia.
“Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tambah Yossi.
Sementara alasan H tega menyetubuhi SRP karena tak bisa membendung hasratnya ketika melihat korban tertidur di kamar.
"Yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur," beber dia.
Lantaran dicabuli berkali-kali, korban mengadu kepada ibu kandung dan saudaranya. Kemudian, tante dari korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi pada 22 Desember 2023 lalu.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saat ini dalam proses penanganan ini, kami juga berkoordinasi dengan rekan kami dari UPTP3A untuk mendampingi korban, khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan agar bisa digali lebih dalam terkait traumatis dari korban,"
ucap Yossi.
merdeka.com
Bentuk kerja sama Polres Metro Jakarta Selatan dengan UPTP3A ke depannya bisa untuk menilai hasil kondisi psikologis dan kejiwaan dari SRP.
“Untuk menggali aspek traumatis dari pihak korban, teman-teman kami juga bertujuan untuk mendampingi korban. Sekaligus juga bisa menilai, apakah ada aspek luka kejiwaan atau aspek trauma terhadap diri korban,” jelas dia.
Terlebih, dari hasil visum et repertum sementara ditemukan adanya luka pada bagian sensitif SRP. Sehingga petugas juga memberikan perawatan secara fisik kepada korban.
“Selain itu kami juga telah melakukan visum kepada korban dan kami juga sudah mendapatkan hasil awalnya. Bahwa terdapat perlukaan di daerah kemaluan korban,” ucapnya.