Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Firli tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan itu telah terdaftar dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan pemohon Firli Bahuri dan pihak termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
- Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
- Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Kan Hak Tersangka
- Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, draft alasan mengajukan gugatan bertanda tangan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dijelaskan duduk perkara pembelaannya.
"Bahwa perkara ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI, pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berujung dengan ditetapkannya sebagai Tersangka Menteri Pertanian Republik Indonesia, Saksi Syahrul Yasin Limpo" tulis dokumen tersebut, dikutip merdeka.com, Selasa (28/11).
Berangkat dari serangkaian proses penyidikan, sampai akhirnya KPK pun menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan diikuti dengan proses penahanan.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka Saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,"
bebernya.
Dalam dokumen praperadilan itu, pihak Firli menduga ada orang yang menyuruh untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk dijadikan dasar pengusutan kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK, 12 Agustus 2023.
"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh PEMOHON dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut,"
katanya.
"Setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto, S.IK, M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)," tambahnya.
Klaim Tanggal yang Janggal
Berangkat dari klaim itu, Pihak Firli menduga adanya campur tangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang pada tanggal 15 Agustus 2023, menerbitkan surat perintah Pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi pengaduan masyarakat.
Lalu, pada 09 Oktober 2023 disebutkan kalau Polda Metro Jaya membuat laporan polisi model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT. DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023.
"Laporan Polisi Model A merupakan Laporan Kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana Petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan," terangnya.
Pada tanggal yang sama juga, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X /RES .3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023. Karena tanggal yang sama itulah, dianggap Kubu Firli ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 09 Oktober 2023, tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas jelas,"
katanya.
merdeka.com
Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan TERMOHON melakukan tindakan Penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 09 Oktober 2023," tuturnya.
"Seharusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian atas dasar Surat Perintah Penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan Penyelidikan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," sambungnya.
Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan dengan KUHAP.
"Sehingga tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terbukti Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas hukum sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.