Perlawanan Bukaka di Tengah Penyidikan Dugaan Monopoli Tender Tower PLN
Dalam perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan monopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN dilakukan Aspatindo dan PT Bukaka. Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH.
Pengusutan perkara dugaan pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dilakukan Kejagung mendapat perlawanan dari Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka. Aspatindo dan Bukaka melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejakgung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan monopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN dilakukan Aspatindo dan PT Bukaka. Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Kejagung angkat bicara terkait langkah hukum diambil PT Bukaka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, kejaksaan akan mempertahankan langkah hukum sudah ambil terkait penyidikan perkara tersebut.
"Pada prinsipnya Kejagung khususnya Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka karena pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Nanti kita uji lah," Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9).
Kuntadi memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dalam upaya penuntasan kasus sudah diperhitungkan dengan matang. Adapun terkait tudingan cacat hukum dalam proses penggeledahan dapat dibuktikan lewat pengadilan.
"Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. Namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan," ujar dia.
Kuntadi menyatakan, adanya gugatan praperadilan PT Bukaka tidak mengganggu upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016.
"Kita tetap berjalan terus," Kuntadi menandaskan.
Duduk Perkara Dugaan Monopoli Tender Tower PLN
Diketahui, gugatan praperadilan PT Bukaka sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan itu diajukan lantaran penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon dinilai cacat hukum atau tidak sah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN.
"Ada memang dugaan ke sana (monopoli). Tapi nanti kita dalami dulu kasus ini," tutur Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang sebelumnya menjabat kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Supardi, Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH. Namun begitu, dia enggan menegaskan nama jelas dari sosok tersebut.
"Ya Aspatindo kan dikelola. Dia tuh Aspatindo orang Bukaka lah. Vendor juga. Itu kan ada sekian anggota, jadi Bukaka ini juga jadi vendor juga. Ya ada relevansinya toh (ke Bukaka), orangnya di situ," jelas dia.
Supardi menyatakan, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN itu. Dia memastikan akan ada waktunya pemeriksaan menyasar ke pihak Aspatindo dan PT Bukaka.
"Ya nanti (diperiksa), sabar," Supardi menandaskan.
Perkara Naik Penyidikan
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
"Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.
"Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas dia.
Ketut mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN, yaitu lewat adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut.
Kemudian, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, sebab Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO. Kemudian, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak yaitu Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.
"Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun," ujarnya.
PT PLN (persero) dan pihak penyedia, lanjut Ketut, juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10 ribu set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, dikarenakan alasan pekerjaan belum selesai.
"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan addendum," terang Ketut.
Adapun sejauh ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan, yang bertempat di tiga titik lokasi yakni PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi milik SH.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (persero)," Ketut menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)