Perlawanan HTI mau dibubarkan pemerintah
Perlawanan HTI mau dibubarkan pemerintah. Bak petir di siang bolong menerima informasi seperti ini. Tidak tanggung, yang dilawan adalah penguasa. Namun HTI tak kehilangan akal.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla (JK) tengah menempuh jalur hukum untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dinilai ormas yang anti-Pancasila sehingga dapat mengancam keutuhan NKRI. Nasib HTI selanjutnya ada diputusan hakim.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Menko Polhukam Wiranto, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5) kemarin.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," jelas Wiranto.
Bak petir di siang bolong menerima informasi seperti ini. Tidak tanggung, yang dilawan adalah penguasa. Namun HTI tak kehilangan akal.
Ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jumhur menilai, pembubaran itu sebuah bentuk kezaliman karena dilakukan tanpa proses dialog. Pembubaran juga disinyalir lantaran kepentingan pemerintah terganggu dengan banyaknya kritik disampaikan.
"Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti Kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, tidak pernah mengganggu ketertiban umum, tidak pernah berbuat kekacauan," kata Mahmud, Senin (8/5).
Menurut dia, rencana pembubaran HTI telah lama terembus. Isu ini semakin menguat sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dalam pertarungan Pilkada DKI Jakarta.
"Ini karena rezim panik. Puncaknya setelah Ahok kalah Pilkada kemarin," ujarnya.
Senada, Ketua DPD I HTI Jawa Timur, Hisyam Hidayat mengatakan, HTI didirikan dengan cara mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Artinya, organisasi kami legal. Terdaftar resmi dan ada badan hukumnya. Kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang ada, maka kami akan tetap berjalan seperti biasa," tegasnya yakin.
Terkait pandangan bahwa HTI anti Pancasila, Hisyam cukup memakluminya. Tapi, kata dia, HTI juga memiliki sudut pandang berbeda. Dalam undang-undang ormas, kata dia, yang disebut anti Pancasila itu atheis.
"Di undang-undang itu yang anti Pancasila adalah atheisme (tidak percaya Tuhan) dan Leninisme (paham komunis). HTI berdasarkan Islam, masa anti Pancasila?" dalihnya.
Hisyam tidak menyangkal bahwa HTI memang memperjuangkan khilafah atau Negara Islam. Sebab menurutnya, jargon ini memang diajarkan dalam Islam.
"Di Islam memang diajarkan. Di pesantren-pesantren juga diajarkan soal khilafah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan. Bahkan, sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama 25 tahun.
"Secara legal dan tertib dan damai praktis tidak penah menimbulkan permasalahan hukum," sambung Ismail.
Apalagi, lanjut dia, HTI belum pernah dimintai keterangan oleh pemerintah tentang apa yang menjadi alasan pembubaran tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh pemerintah sesungguhnya apa yang dipersangkakan kepada kami. Kami juga tidak pernah juga dimintai keterangan termasuk juga kalau kita mengikuti Undang-undang Ormas di mana di sana ada stop untuk sampai di mana pembubaran. Kami sampaikan bahwa itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini yang kami yakini sebagai solusi permasalahan yang tengah dihadapi oleh negeri ini kita tahu negara kita ini menghadapi masalah," ujarnya.
Menurut Ismail, yang harus diurusi oleh negara ialah masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia dan beberapa masalah lain yang memang merugikan negara.
"Negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah ada kemiskinan ketidakadilan, persoalan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh konspirasi. Itu semua kita melihat telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian sebagai anak bangsa yang digerakkan oleh para pemuda terdorong untuk mengambil peran menyelamatkan negeri ini.
"Jalan dakwah yang dilakukan oleh HTI adalah bentuk tanggung jawab kami atas masa depan negeri ini. Karena itu sungguh sangat tidak tepat, sangat semena-mena bila kemudian kami diperlakukan oleh pemerintah seperti sekarang ini, tuduhan macam-macam yang tidak relevan, tuduhan yang mengada-ada," keluh Ismail.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
Baca juga:
Was-was keberadaan ormas anti-Pancasila
Jubir HTI: Kami sangat menyesalkan keputusan pemerintah
Yusril soal pembubaran HTI: Pemerintah bisa kalah di pengadilan
Kontroversi rencana pembubaran HTI oleh pemerintah
Barisan pembela HTI