Perludem Evaluasi Pilkada: UU Tidak Punya Skenario Penyelenggaraan di Masa Pandemi
Menurutnya, regulasi pemilu pemerintah Indonesia berbeda dengan negara lain. Titi bilang, negara lain bisa beradaptasi dengan membuat undang-undang terkait pemilu yang merespons situasi pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pilkada ke depan. Pemerintah diminta menguatkan regulasi maupun membuat undang-undang terkait pemilu di masa pandemi.
"Dalam hal ini sebagai evaluasi ke depan, bagi saya mau tidak mau regulasi kepemiluan kita harus berbenah terutama Pilkada, ternyata undang-undang Pilkada kita tidak punya skenario atau skema untuk penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi," katanya saat diskusi membaca hasil hitung cepat dan evaluasi pilkada 2020, Sabtu (12/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Menurutnya, regulasi pemilu pemerintah Indonesia berbeda dengan negara lain. Titi bilang, negara lain bisa beradaptasi dengan membuat undang-undang terkait pemilu yang merespons situasi pandemi Covid-19.
"Ini agak berbeda dengan adaptasi di banyak negara lain yang undang-undang mereka relatif lentur di dalam merespons situasi tidak terduga, contoh mereka punya early voting, mereka punya pemilihan lewat pos, lalu durasi pemilihannya juga," tuturnya.
Dengan itu, dia mengungkapkan, pemerintah harusnya bisa mengubah aturan atau undang-undang pemilu ke depan yang adaptif melihat situasi tidak terduga.
"Jadi refleksi masa pilkada di masa pandemi harus diikuti perubahan aturan sehingga kita punya kerangka aturan dan pemilihan yang lebih adaptif di situasi tidak terduga atau pandemi," pungkasnya.
Baca juga:
Perludem: Gagasan, Program dan Substansi Demokrasi di Pilkada 2020 Terpinggirkan
Kemendagri Tegaskan Tim Pemantau Pilkada Bersifat Netral
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pemungutan Suara Pilkada Sleman
Satu TPS di Tapanuli Selatan Terpaksa Lakukan Pencoblosan Ulang, Ini Alasannya
Ada Pemilih 2 Kali Mencoblos, KPU Solok Selatan Gelar PSU di 1 TPS