Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK
Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Meiliana (44) akan menempuh sejumlah upaya hukum menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Penasihat hukumnya menyatakan mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara penodaan agama itu.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang dimohonkan Meiliana. Perempuan yang memprotes suara azan di Tanjung Balai, Sumut ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
-
Kenapa Diana Nasution pindah agama? Menikah beda anggama hingga tahun 1999, akhirnya Diana memutuskan untuk pindah agama mengikuti kepercayaan sang suami.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren di Tegal? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
-
Apa pesan penting dari Pendiri Masjid Agung Sumenep terkait pelestarian masjid? Pendiri masjid itu meminta sekretaris kerajaan membuat prasasti yang berisi kewajiban bagi penguasa dan pengurusmasjid menjaga kelestarian masjid, dan tidak merusak serta menjual masjid tersebut.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Kita akan terus lakukan berupaya untuk memperjuangkan keadilan untuk ibu itu. Masih ada upaya hukum lainnya. Kan ada upaya hukum luar biasa, seperti pengajuan PK. Ada juga minta pengampunan dari presiden banyak lagi," katanya, Selasa (9/4).
"Kita akan lakukan PK. Semua upaya kita lakukan," sambung Ranto.
Pihak Meiliana masih menunggu salinan putusan perkara itu dari Mahkamah Agung. "Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Meiliana dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kasasi yang dimohonkan Meiliana pun ditolak MA.
Baca juga:
Grace Natalie Kirim Surat Dukungan ke Meliana
Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana
Banding ditolak, Meiliana tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Tuntut pembebasan Meiliana, massa geruduk Mahkamah Agung
Meiliana: Semoga tak ada lagi kasus seperti yang saya alami di negara kita
Meiliana terus menangis di penjara & cerita getirnya peristiwa Tanjungbalai
Putri Gus Dur siap jadi penjamin penangguhan penahanan Meiliana