Pernah berdamai dengan polisi, ABG residivis begal kembali ditangkap
Pernah berdamai dengan polisi, ABG residivis begal kembali ditangkap. Tersangka WT mengatakan, dirinya telah tiga kali terlibat aksi begal motor. Bahkan, dia pernah ditahan selama beberapa bulan. Namun, berkasnya tak sempat dikirim ke kejaksaan untuk disidang lantaran berdamai dengan polisi.
Pernah ditangkap karena terlibat begal lalu berdamai dengan polisi, seorang ABG berinisial MR alias RM alias WT (17) kembali diciduk dalam kasus serupa. Modus yang digunakan pelaku dengan cara menodongkan senjata api dan parang sehingga membuat korbannya takut.
Tersangka WT mengaku aksi terakhir yang dia lakukan bersama dua rekannya, salah satu wanita, dengan berbonceng sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, 5 Agustus 2016 lalu. Saat itu, para pelaku memepet pengendara motor dengan mengancam akan menembak dan menebas korban.
Tak pelak, korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya untuk meminta pertolongan ke warga. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat nomor polisi BG 5073 ZH.
"Kami bertiga, satu cewek, saya bawa motor, teman yang ngacungkan pistol sama parang," ungkap tersangka WT di Mapolda Sumsel, Selasa (29/11).
Tersangka WT mengatakan, dirinya telah tiga kali terlibat aksi begal motor. Bahkan, dia pernah ditahan selama beberapa bulan di Polsek Kalidoni Palembang dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Namun, berkasnya tak sempat dikirim ke kejaksaan untuk disidang lantaran berdamai dengan polisi.
"Saya ditahan tiga bulan. Waktu itu, ibu saya ngurus ke polisi, jadi saya bisa keluar. Tidak tahu berapa (duit) damainya," kata dia.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, tersangka WT ditangkap saat asyik menggelar pesta minuman keras di kawasan Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (28/11) malam. Sebelumnya, seorang rekannya berinisial EG telah diringkus dan menunggu vonis pengadilan.
"Tersangka mengaku habis membegal uangnya dibeliin miras sama sabu, mereka pakai sama-sama," ujar Hans.
Atas perbuatannya, tersangka WT dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara. "Kawanan begal ini meresahkan pengendara, satu pelaku sedang jalani sidang, satu lagi masih kita kejar," tukasnya.