Pertanyakan Pengembalian Aset, Korban First Travel Datangi Kejari Depok
Perwakilan korban calon jemaah First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (7/6). Mereka meminta kejelasan terkait pengembalian aset yang disita dari terpidana Andika Cs.
Perwakilan korban calon jemaah First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (7/6). Mereka meminta kejelasan terkait pengembalian aset yang disita dari terpidana Andika Cs.
Perwakilan korban melakukan dialog dengan Kepala Kejari Depok Mia Banulita. Seusai pertemuan, kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, ada 820 item hasil sitaan barang bukti. Para korban meminta agar proses inventaris dan pengumpulan data para korban tidak berlarut-larut.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Mengapa Gerbang Wisata Toronipa-Kendari menjadi viral? Video viral dari gerbang tersebut salah satunya beredar di akun Instagram @undercover.id. Di sana tampak seseorang menunjukkan kondisi dari gapura besar itu yang dianggap tak sesuai standar.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan Hino pertama kali masuk ke Indonesia? Pada tahun 1967, Hino pertama kali memasuki Indonesia dengan pengiriman 150 unit Hino Bus BT51 sebagai bantuan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
"Aset yang telah disita itu sebanyak 820 item, 400 lebih itu dikembalikan kepada yang berhak, sisanya itu ada dikembalikan kepada para agen dan lain-lain ada yang ditunjuk ke negara. dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri dan mobil Ford, Honda dan lain-lain. Itu tadi yang kita pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis apakah akan dilelang atau bagaimana," katanya.
Menurutnya, ada dua kategori yang berhak mendapatkan pengembalian aset sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu korban yang merupakan calon jemaah umrah dan rekanan.
Dia menyebutkan, ada 93 ribu jemaah yang menjadi korban First Travel. Total kerugian dari tindak penipuan itu mencapai Rp1,3 triliun.
"Pihak kejaksaan masih mendalami serta mengkaji dari 820 item barang bukti yang disita, hal ini mengacu pada amar putusan dan hukum yang sudah ada," ungkapnya.
Seorang korban, Yulis mengimbau para korban lainnya untuk segera menghubungi pengacara dengan membawa tanda bukti berupa kuitansi.
"Tadi kita para korban sebagian telah melakukan mediasi langsung dengan Ibu Kejari Depok. Tinggal menunggu pelaksanaannya. Tapi tetap harus ada yang koordinir bagi data para korbannya," katanya.
Terpisah, Kasie Intel Kejari Depok M.Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya menerima perwakilan korban yang menanyakan putusan peninjauan kembali yang turun dari Mahkamah Agung.
"Tadi kita menerangkan putusan tersebut secara detail dan serta juga melakukan audiensi kepada korban dalam langkah kami empati dan mendukung korban," katanya.
(mdk/yan)