Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Ikut Ditangani Polisi, 17 Saksi Diperiksa
Laporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang sedang berperkara gratifikasi di KPK. Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Alex juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
- Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
- Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
- Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus
- Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (27/8).
Ade mengatakan laporan dilayangkan sipil terhadap Alex itu telah sampai tahap penyidikan 5 April 2024, kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Total sudah ada 17 saksi telah diambil keterangannya.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade.
Sementara untuk laporan ke Dewas KPK dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum setelah mendapatkan bukti pertemuan Alex dengan Eko saat memamerkan hartanya ke media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jumat (27/9).
Sebagai pimpinan KPK, kata Raja Alex semestinya bisa mengantisipasi melakukan pertemuan dengan orang-orang yang sedang berperkara di KPK.
Dia juga menyebut Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Dia pun mendorong Dewas KPK agar segera memproses etik Alex secepatnya setelah didapatkan bukti pertemuannya dengan Eko.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.