Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Perusahaan ini sudah berdiri sejak 1991.
-
Apa yang dimaksud dengan HKG PKK? Pembukaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) TP PKK ke-51 Provinsi Maluku Utara dipusatkan di Kabupaten Pulau Taliabu berlangsung meriah.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dikabarkan akan menutup seluruh operasional produksi pada awal Ferbruari 2024.
Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
Informasi penutupan seluruh operasional produksi perusahaan yang sudah berdiri sejak 33 tahun lalu itu sudah diterima pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Senin (8/1) kemarin.
"Melalui keterangan surat yang masuk ke kami pada Senin kemarin itu mengatakan perusahaan tersebut tutup, hal itu membuat hampir 1.200 para pegawainya di-PHK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, Kamis (18/1).
- Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai
- Lebih dari Separuh Truk Angkutan Barang Lakukan Pelanggaran, Ini Nama Perusahaan yang Mewadahi
- Karier Terhenti karena Cedera, Mantan Pesepak Bola Ini Banting Setir Jual Pakaian, Bisnisnya Pernah Nyaris Bangkrut Sisakan Satu Karyawan
- Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Dalam surat yang diterima Disnaker, lanjut Nur, perusahaan yang memproduksi ban kendaraan itu memilih tutup karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
"Sudah enggak ada order, dalam surat pemberitahuan yang diberitahukan kepada kami, mereka di tahun 2024 tidak mendapatkan order, kan mereka itu buyer-nya cuma satu, pembeli mereka cuma satu."
Kata Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekas
@merdeka.com
Nur tidak mengetahui secara pasti kemampuan finansial perusahaan tersebut sehingga memutuskan menutup seluruh produksinya. Namun tidak adanya orderan dari pihak vendor menjadi alasan kuat perusahaan untuk menghentikan produksi.
"Jadi begitu si buyer tidak memberikan orderan atau tidak beli ya sudah di tahun 2024 enggak ada operasional produksi, kalau bangkrut sih enggak, tapi enggak ada order, kemampuan finansialnya kita secara keseluruhan memang enggak tahu, tapi ketika mereka tidak dikasih order bagaimana dia untuk beroperasi," jelasnya.
Disnaker Kabupaten Bekasi, kata Nur, memiliki keterbatasan kewenangan untuk menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut, sehingga pihaknya belum mendapatkan keterangan pasti alasan perusahaan itu berhenti produksi.
"Kalau sejauh ini kita enggak bisa mendapatkan keterangan khusus untuk memastikan kenapa perusahaan tersebut tutup sesuai verifikasi kebenaran kasus tutupnya perusahaan tersebut, karena situasi dan kondisi saat ini kita enggak punya kewenangan," ungkapnya.
Rencana berhentinya produksi perusahaan yang berdiri sejak 1991 itu mengakibatkan nasib 1.200 karyawannya berada di ujung tanduk. Disnaker Kabupaten Bekasi juga belum bisa memastikan nasib ribuan karyawan setelah perusahaan itu benar-benar berhenti produksi pada awal Februari 2024 nanti.
"Kalau bicara bagaimana nantinya saya sampaikan di mana-mana pada saat ini kita sedang di satu sisi kondisi yang di luar prediksi, kalau bicara Disnaker bagaimana tindakannya? Secara spesifik kita belum bisa mengeksplor, karena saat ini kita dalam posisi penyelesaian pada hak para pekerja yang rata-rata mereka karyawan tetap," katanya
Saat ini, masih Nur, pihaknya masih mendalami tuntutan karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Sebagian besar karyawan juga keheranan dan ingin mengetahui secara pasti penyebab perusahaan tersebut menghentikan produksinya.
"Para karyawan ini sedang kita dalami terkait menuntut apa nanti kepada perusahaan? Kemarin kita ketemu sama para karyawan, saya sempat menanyakan kepada mereka, kira-kira mereka maunya apa? Mungkin kita bisa memetakan," ujarnya.
"Tapi mereka kita tanya, para pekerja juga bingung kenapa perusahaan bisa tutup, jadi mereka ingin tahu persis kenapa perusahaan tersebut tutup, kalau alasan tutup sesuai surat yang disampaikan ke kami itu adalah tadi karena tidak ada orderan yang masuk," lanjut Nur.