Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum bandar narkoba.
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa angkat bicara terkait dengan delapan anggota Polda Metro Jaya yang menganiaya tersangka narkoba, Dul Kosim alias DK (38) hingga tewas.
Menurutnya, pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga. Termasuk, kepada seseorang yang menjadi bandar narkoba, penyidik akan memprosesnya sampai tuntas.
- Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap
- Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi
- Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
- Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Sehingga, Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum terhadap para bandar atau pengguna dengan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
merdeka.com
"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum, tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.
"Kita udah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.
Update Perkara Kasus
Sebelumnya, Tersangka AKP S, anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap usai melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial DK (38) yang meninggal dunia.
Ipik mengatakan AKP S ditangkap delapan hari lalu, ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus tersangka narkoba DK yang tewas dianiaya.
"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung," ujarnya.
Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas ke delapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.
"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.