Pesan Rizieq Syihab ke Munarman usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan ajukan upaya banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman.
Habib Rizieq Syihab menyesalkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme Munarman. Pesan Rizieq tersebut disampaikan lewat kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar.
"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian. Beliau sangat menyesalkan (vonis Munarman)," kata Azis kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Rizieq turut mendoakan Munarman dan keluarganya untuk bersabar dan turut meminta perlindungan kepada tuhan.
"Mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wanikman nasir (Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami)," tuturnya.
Terkait ekspresi Munarman mendapatkan vonis tiga tahun penjara, kata Azis, kliennya tak kaget atas vonis tersebut. Karena sudah memiliki perasaan akan tetap dinyatakan bersalah dalam perkara.
"Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang tidak masuk akal dan enggak nalar," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan sebagaimana Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan ajukan upaya banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman.
(mdk/ray)