Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, 2 Panitia Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Diklatsar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, sudah memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3). Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, sudah memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3). Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kenapa perpisahan sekolah bisa dianggap 'menyakitkan'? Goodbyes breed a sort of distaste for whomever you say goodbye to; this hurts, you feel, this must not happen again. (Perpisahan menimbulkan semacam ketidaksukaan bagi siapa pun yang Anda ucapkan selamat tinggal; ini menyakitkan, Anda merasa, ini tidak boleh terjadi lagi)
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
Faizal dan Nanang menghadiri sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu secara daring. Nanang merupakan mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal sudah alumni. Keduanya menjadi bagian dari panitia Diklatsar Menwa UNS.
Tidak Ada Hal Meringankan
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, pihaknya yakin kalau jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. JPU menilai mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan
Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah.
Meski dalam sidang dihadirkan saksi meringankan, namun ia berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Agenda Pembelaan Pekan Depan
Kuasa hukum kedua terdakwa, Darius mengaku akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa. Ia meyakini apa yang dilakukan tersangka bukanlah sebuah tindak penganiayaan.
"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Menurut Darius, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata. Ia menganggap ada informasi yang dilebih-lebihkan.
"Klien kami itu tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," tukasnya.
Sementara terkait matras yang digunakan untuk memukul Gilang, Darius menyatakan bahwa matras tersebut terbuat dari karet, sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," sebut Darius.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa (15/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
(mdk/yan)