Petani di Musi Rawas perkosa adik ipar berkali-kali saat istri ke kebun
Seorang pria berinisial HB (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap adik iparnya sendiri, DN (16). Ironisnya, kejadian itu terus berulang saat istri pelaku menyadap karet.
Seorang pria berinisial HB (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap adik iparnya sendiri, DN (16). Ironisnya, kejadian itu terus berulang saat istri pelaku menyadap karet.
Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Berusaha merebut senjata petugas, kaki pelaku ditembak dengan timah panas.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
Perbuatan tersangka pertama kali dilakukan di rumahnya pada November 2017. Saat itu, istri pelaku pergi ke kebun dan korban hanya sendirian di rumah.
Tersangka awalnya membujuk korban berhubungan badan. Lantaran ditolak, tersangka memaksa dan mengancam akan membunuhnya sehingga terjadilah perkosaan.
Merasa aman karena korban tak mengadu ke saudaranya, tersangka semakin berani memperdaya korban hingga perkosaan tersebut terjadi berkali-kali selama dua bulan saat situasi rumah sepi. Korban tak bisa berbuat apapun karena takut dengan ancaman kakak iparnya itu.
Beberapa bulan kemudian, aksi bejat tersangka dicurigai istrinya. Agar tak terulang lagi, korban diajak pulang ke rumahnya di Lubuklinggau dan akhirnya melapor ke polisi setelah ayahnya pulang dari Jambi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto melalui Kanit Pidum Ipda Imam Dipsa Maulana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi beberapa jam sebelum penangkapan. Selama ini korban memendam kejadian itu karena takut dibunuh sesuai ancaman tersangka.
"Saat kejadian korban tinggal bersama tersangka dan istrinya karena bapaknya merantau dan ibunya sudah meninggal. Begitu istri ke kebun, tersangka memerkosa korban," ungkap Imam, Jumat (9/3).
Saat ini, kata dia, tersangka masih diperiksa di Polsek Muara Kelingi untuk mengetahui motif perkosaan. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Dugaannya perkosaan itu sudah sering terjadi, tapi korban tidak mengadu. Tersangka masih kita periksa," pungkasnya.
Baca juga:
Belum menikah, wanita di Aceh cabuli keponakan sendiri
Ditinggal nikah istri saat dipenjara, Farlan cabuli anak kandung karena dendam
Seorang ayah di Aceh cabuli anak kandungnya seminggu tiga kali
Modus untuk tenaga dalam, kepala sekolah cabuli enam siswinya
Pemilik warung tuak di Bengkalis setubuhi remaja tujuh kali dalam semalam