Polisi bekuk petani ganja berkedok tanaman buncis
Tersangka mengaku sudah 14 tahun menanam pohon ganja.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, berhasil menangkap warga Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, berinisial JY yang diduga menanam daun ganja di ladang miliknya.
Kepala Satuan Narkoba Iptu Abdul Muis di Padang Panjang, mengatakan, penangkapan tersangka JY dilakukan, Selasa (28/6) berawal dari laporan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pancaroba? Pancaroba adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan perubahan musim dari musim kemarau ke musim hujan, atau sebaliknya. Kata "pancaroba" berasal dari gabungan kata "panca" yang berarti lima dan "roba" yang berarti tahun. Secara harfiah, pancaroba berarti lima tahun, yang mencerminkan periode waktu di mana perubahan musim terjadi.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang sering dikaitkan dengan bau pandan di Indonesia, khususnya di Jawa? Mitos-mitos ini berkisar pada interpretasi spiritual dan supranatural terkait kehadiran bau tersebut.
-
Kapan pancaroba terjadi di Indonesia? Di Indonesia, musim pancaroba sering terjadi dua kali dalam setahun, yaitu pada sekitar bulan Maret-April.
-
Apa itu kue keranjang? Kue keranjang adalah kue khas Imlek yang terbuat dari tepung ketan, gula, dan air yang dikukus dalam cetakan bambu.
-
Apa itu Janjang Saribu? Janjang Saribu atau dikenal dengan sebutan The Great Wall of Koto Gadang. Tempat ini sangatlah mirip dengan tembok besar yang ada di negara China.
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui kebenarannya," kata Muis, Rabu (29/6).
Setelah diketahui kebenaran ladang daun ganja itu, pihak Kepolisian langsung mencari pemilik lahan yang ditanami daun ganja tersebut.
"Tersangka berdalih tidak ada menanam daun ganja itu, namun setelah ada saksi masyarakat yang meyakinkan itu lahan tersangka, maka kami langsung mengamankan JY," jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka JY ini sudah menanam daun ganja di lahan miliknya yang juga ditanami buncis dengan ketinggian sekitar 1.000 Meter dari Permukaan Laut (Mdpl) itu selama 14 tahun terakhir.
"Pengakuan tersangka, dia sudah menanam selama 14 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Muis menambahkan, tersangka sudah belasan tahun menanam pohon ganja, tidak menutup kemungkinan kebun ganja akan tersebar luas di kawasan tersebut.
"Kami akan kembali melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Selain penanaman ganja berkedok tanaman buncis, tersangka juga menanam pohon ganja di semak-semak dianggap aman dan tidak diketahui orang," ungkapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan 23 batang ganja yang berhasil ditemukan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/cob)