PGRI: Kalau Enggak Ada Tenaga Honorer di Sekolah Lumpuh
PGRI menilai beberapa sekolah di daerah peran guru honorer membantu.
Kementerian PANRB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khawatir sekolah akan lumpuh bila tidak ada guru honorer.
"Jadi kan kita baca berita ya ke depan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau enggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar untuk merayakan HUT RI? Youtuber Atta Halilintar mememilih mengajak seluruh Tim AHHA untuk liburan ke Dufan.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Menurut dia, di beberapa sekolah di daerah peran guru honorer membantu. Maka dari itu, Unifah berharap penghapusan tenaga honorer memerlukan waktu.
"Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya, nah sekarang kalau honorer di satu di daerah enggak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah terbantu karena itu," ujarnya.
Unifah menyebut, harusnya saat ini tidak perlu mendikotomikan honorer atau bukan. Yang penting, kata dia, mutu dan kesejahteraan harus jalan seiring.
Dia mengatakan, bila ada calon guru yang tidak lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diberi posisi yang jelas untuk bekerja.
"Yang lolos silakan, yang tidak lolos ada pilihan pilihan, ada tenaga administrasi dan lain sebagainya, tapi posisinya jelas, jangan mereka bertahun tahun mengabdi tapi posisinya tidak jelas, sekarang tenaga administrasi di sekolah juga tidak ada sama sekali," tuturnya.
Unifah menambahkan, peran guru honorer sangat membantu. Dia mengambil data dari Kemdikbud dimana angkat status guru negeri masih 48 persen pada tahun lalu. Apalagi jumlah pensiunya sekarang mencapai 50 hingga 70 ribu.
"Belum lagi banyak guru diambili untuk jabatan jabatan tertentu di daerah, jadi itu makin berkurang, karena itu harus ada solusi, kami memahami kita harus move on kepada peningkatan kualitas, tetapi yang ini juga gak boleh di abaikan," pungkasnya.
Tenaga Honorer Dihapus
Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
Perlu Standarisasi di Sekolah Pengganti Ujian Nasional
Sementara itu terkait ujian nasional yang dihapuskan PGRI berpandangan harus disamakan dahulu duduk persoalannya. Sebab PGRI melihat ujian nasional adalah bagian tantangan dalam hidup pelajar yang sepatutnya dapat mereka lewati.
"UN itu integral dalam proses pendidikan. Itu bagian dari survival of life, itu kita harus sama dulu pikirannya," jelas Unifah.
Unifah melanjutkan, pemberlakuan ujian nasional sebetulnya dapat menjadi acuan peningkatan mutu yang dapat dievaluasi tiap periodenya. Karenanya, sebagai bagian dari PGRI, Unifah menyatakan ujian nasional dapat menjadi standarisasi dari dari tiap tingkatan sekolah di seluruh Indonesia.
"Standarisasi itu tetap diprlukan untuk melihat daerah yang dapat nilanya 10. Jadi bagaimana pun di negara mana pun perlu ada standarisasi diperlukan untuk memastikan posisi SDM (sumber daya manusia)," jelas Unifah.
Unifah berharap, kebijakan ketidakhadiran ujian nasional ke depan dapat dipertegas dengan aturan lain seperti bagaimana pemerintah dapat membuat standarisasi di sekolah-sekolah di masa mendatang.
"Policy-nya adalah harus untuk menentukan standarisasi di sekolah-sekolah, sekolah juga adakan tes itu, jadi harus ada tindak lanjut untuk perbaikan pendidikan itu," tandas dia.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)