Pijat 'Plus' Gay di Medan Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy
Di lokasi itu petugas menemukan seorang terapis laki-laki yang sedang melayani seorang tamu. Keduanya dalam keadaan telanjang. Dalam ruangan itu ditemukan kondom dan pelumasnya.
Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus kaum gay di Medan. Sebanyak 13 orang diamankan dari lokasi itu, termasuk pemilik usaha yang sudah dijadikan tersangka, bersama 10 terapis dan 2 tamu.
Praktik pijat plus-plus khusus gay yang terbongkar berada di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan. Lokasi ini digerebek tim dari Subid 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sabtu (31/5).
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Gaya rambut Rafathar seperti apa? 6 Mayoritas netizen mengomentari bahwa Rafathar semakin terlihat ganteng seperti oppa Korea dengan gaya rambut barunya.
-
Siapa yang berisiko terkena radang prostat? Faktor risiko untuk infeksi bakteri radang prostat adalah perilaku seks berisiko, seperti hubungan seks tanpa pengaman, serta kondisi medis lainnya yang melemahkan sistem kekebalan tubuh.
-
Kenapa radang prostat bisa terjadi? Radang prostat adalah peradangan pada kelenjar prostat, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti infeksi bakteri, ketegangan otot panggul, atau sistem kekebalan tubuh yang lemah.
-
Kapan radang prostat bisa terjadi? Radang prostat adalah peradangan pada kelenjar prostat yang bisa terjadi tiba-tiba atau berkembang secara bertahap dalam waktu yang lama.
Di lokasi itu petugas menemukan seorang terapis laki-laki yang sedang melayani seorang tamu. Keduanya dalam keadaan telanjang. Dalam ruangan itu ditemukan kondom dan pelumasnya.
Sementara di ruangan lain ditemukan 9 terapis dan seorang tamu. Ditemukan pula ratusan kondom, sex toys, dan 18 unit handphone. Seluruhnya diamankan bersama pemilik usaha, Ameng alias Ko Amin (50).
"Inisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).
Praktik pijat plus-plus khusus gay ini ditengarai sudah 2 tahun beroperasi. Mereka menggunakan cara komunikasi khusus agar aktivitas menyimpang di sana tidak diketahui. Selain sudah mempunyai klien khusus, mereka juga membuat grup eksklusif.
Praktik mesum ini akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas lokasi itu. Warga heran terapis di lokasi pijat itu seluruhnya laki-laki. Fasilitas itu juga disediakan untuk laki-laki.
"Dari hasil penyelidikan kami, klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom di TKP. Ada yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada mainan sex toys. Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai," ujar Irwan.
Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka juga mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan jasa pijat khusus gay ini.
Sejauh ini polisi baru menetapkan Ameng sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaatan fisik seksual dengan pidana seringan ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Irwan.
(mdk/fik)