Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Alex menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
- 15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
- Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
- 90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
- Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga lebih dari 50 pegawai lembaga antirasuah menerima suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Hal itu diketahui usai memeriksa sekitar 190 pihak.
"Karena banyak melibatkan orang,kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/1).
Alex menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Alex menyebut tim penyelidik sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus ini.
"Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan, ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kita akan petakan dulu peranannya apa, dia yang mengatur atau bagaimana, kan enggak semua pegawai itu jadi striker, pasti ada yang pasif dia terima, itu kemudian jadi kewenangan Dewas nanti kan," kata Alex.
"Karena prinsipnya kan kita enggak boleh menerima kan seperti itu. Kalau dari segi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin nanti itu akan menjadi urusan Dewas," Alex menambahkan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.
"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1).
Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.
"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.
Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.
Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal Pungli tersebut.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.
KPK juga sudah memeriksa sekitar 190 orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). 190 orang itu terdiri dari pihak internal, eksternal, termasuk para tahanan KPK.
"Sudah banyak yang diperiksa itu 190-an orang di penyelidikan. 190-an orang yang sudah dimintai keterangan dari pihak pegawai KPK dan juga pihak luar," ujar Alexander.
Berkaitan dengan nilai pungli yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp4 miliar, Alex belum bisa memastikannya. Kepastian akan didapat saat proses ekspose atau gelar perkara.
"Ya bisa jadi (Rp4 miliar). Itu belum diekspose, nanti dari ekspose baru ketahuan berapa sih uang yang beredar di Rutan KPK dan modusnya selama ini apa. Karena semua tahanan diperiksa juga," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). KPK sudah memetakan terduga pelaku utama usai memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini.
"Sudah. Sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti, dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ujar Alexander.
Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.
"Saya pikir enggak akan lama. Sudah (cukup alat bukti)," kata Alex.
Saat disinggung siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, Alex belum bersedia membeberkannya. Menurut Alex, nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.
"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," kata Alex.