Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja H-7 Sesuai Aturan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal h-7 hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal h-7 hari raya Idul Fitri.
Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Siapa yang berperan sebagai Azzam di sinetron "SALEHA"? Dalam SALEHA, Ryan memerankan karakter Azzam. Azzam adalah pria sederhana yang mencintai Saleha. Saleha sendiri diperankan oleh Syifa Hadju.
-
Kapan Pratama Arhan menunjukkan kemesraan dengan Azizah Salsha? Saat kembali ke Indonesia pada September 2023 sebagai suami istri, Zize dan Arhan mulai menunjukkan kemesraan mereka yang sempat dipertanyakan oleh banyak orang.
-
Di mana Amir Hamzah lahir? Masa Kecil Pria dengan nama lengkap Amir Hamzah atau Tengku Amir Hamzah ini lahir di Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada 28 Februari 1911.
-
Apa yang dilakukan Azizah saat Pratama Arhan ingin pergi bekerja? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Apa yang dilakukan Pratama Arhan saat rumor perselingkuhan Azizah Salsha beredar? Namun, pada saat itu, keduanya memilih untuk diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan" Kata Azis Syamsuddin (13/4/2021).
Azis mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat mulai membaik.
"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya" ujarnya.
Politikus Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
"Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya," katanya.
"Juga harus untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara" tegasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPJS Watch Sebut Bakal Banyak Perusahaan Mangkir Bayar THR, Ini Alasannya
Ridwan Kamil Minta Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Buka Neraca Keuangan
Buruh Semringah THR Tahun 2021 Harus Dibayar Penuh
Simak, Fakta Penting Seputar Pembayaran THR Lebaran 2021
Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, THR Wajib Dibayar Penuh
Perusahaan Telat Bayar THR Buruh Bisa Kena Sanksi Hingga Pembekuan Usaha