Pimpinan Komisi II sebut Sipol buat memudahkan, tak perlu ditulis di UU
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menanggapi hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam rekomendasi tersebut Bawaslu mengatakan bahwa Sipol tidak wajib dan tidak tercantum dalam perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menanggapi hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam rekomendasi tersebut Bawaslu mengatakan bahwa Sipol tidak wajib dan tidak tercantum dalam perundang-undangan.
"Ya Bawaslu memang saya dengar sempat merekomendasikan Sipol tidak wajib. Memang di peraturan perundang-undangan tidak disebut sistem Sipol karena sistem itu kan sistem IT," kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Menurutnya Sipol hanya digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.
"IT ini kan alat media untuk memudahkan seperti komputer itu kan alat untuk memudahkan. Kan tidak perlu ditulis di undang-undang," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai polemik Sipol antara KPU dan Bawaslu terjadi karena miss koordinasi. Riza mengatakan polemik Sipol sudah masuk ranah politik.
"Terkait masalah ada nama-nama desa enggak itu sesungguhnya di beda kabupaten atau kecamatan. Itu pun bisa diatasi selama user atau penggunanya memahami cara-cara pengisiannya. Selanjutnya yang setelah dientry, kemudian nanti dientry kembali muncul double nama baru KPU berkesempatan mensosialisasikan. Cuma masalah koordinasi antara Bawaslu dan KPU," katanya.
Baca juga:
Tiga partai politik daftar peserta Pemilu ke KPU
Sekjen PDIP keluhkan Sipol KPU
Server Sipol down, parpol kesulitan mendaftar peserta Pemilu 2019
Banyak kendala, sistem Sipol dinilai 'membunuh' parpol untuk ikut pemilu
Bawaslu minta KPU anulir Sipol sebagai syarat pendaftaran Pemilu
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Bawaslu akan membuka pendaftaran CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.