Pimpinan Komisi Yudisial sambut baik upaya mediasi dengan Sarpin
Pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyambut baik mediasi dengan Hakim Sarpin yang digagas sejumlah pihak. Dia juga berniat meminta maaf kepada Hakim Sarpin.
"Saya kira imbauan dari pemerintah harus disambut positif. Jadi begini, saya menjalankan tugas mungkin ada yang tersinggung dan tersakiti secara kemanusiaan kita bisa mengatakan maaf, tinggal begitu saja," kata Taufiqurrahman seusai pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta, Senin (27/7).
Dia menuturkan kemungkinan ada salah paham antara dirinya dengan Sarpin dalam menjalankan tugas sebagai Komisi Yudisial. Dia pun memaklumi apabila ada pihak mengalami sakit hati.
"Terserah Pak Sarpin mau mencabut atau tidak, saya enggak peduli. Tapi secara kemanusiaan saya perlu meminta maaf," tambahnya.
Seperti diketahui, Bareskim Polri telah menetapkan pimpinan Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu berdasarkan tindak lajut dari laporan Hakim Sarpin.
Baca juga:
Diperiksa Bareskrim, ketua KY ngaku dicecar 50 pertanyaan
Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri
Kapolri janji mediasi Hakim Sarpin dan pimpinan Komisi Yudisial
Ini yang akan dilakukan Bareskrim jika 2 komisioner KY mangkir lagi
Kabareskrim soal KY: Jangan dianggap polisi mudah tetapkan tersangka
Petinggi KY jadi tersangka, JK minta Polri bertugas pakai etika
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.