Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada 7 pegawai yang mengajukan surat keberatan atas terbitnya SK pembebastugasan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). SK tersebut diketahui ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang ditetapkan pada 7 Mei 2021.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada 7 pegawai yang mengajukan surat keberatan atas terbitnya SK pembebastugasan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6/2021).
Surat tersebut ditujukan kepada 7 pegawai KPK di antaranya Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Giri Suprapdiono.
Di awal surat, Alex -sapaan Alexander Marwata- menyebut bahwa SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," kata Alex.
Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.
Surat yang disampaikan Alex kepada para pegawai tak lulus TWK itu dibenarkan oleh pegawai yang tak dilantik menjadi ASN. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan pimpinan belum menjawab kebenaran surat tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Firli Bahuri: Pegawai KPK Menjadi ASN Tetap Berantas Korupsi Sampai Kapanpun
Pegawai KPK Jadi ASN Bisa Kuat Jika Diberi Kewenangan Tanpa Intervensi
9 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Gugat Pasal Alih Status ASN ke MK
Mahasiswa Tolak Tes Wawasan Kebangsaan dan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
AHY: Beda Akal Jangan Dicap Radikal