Pimpinan KPK: TWK Tidak kredibel atau Tak Valid Itu Wilayahnya BKN
Ghufron mengatakan pelaksanaan dan penilaian dalam TWK menjadi kewenangan BKN. Ghufron mengklaim apa yang telah dilakukan pihaknya berkaitan dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan validasi dan kredibilitas tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan ranah Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pernyataan ini menyusul dugaan TWK tak valid lantaran 57 pegawai KPK yang dipecat dilirik Polri.
"TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain sekali lagi itu wilayahnya BKN," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Ghufron mengatakan pelaksanaan dan penilaian dalam TWK menjadi kewenangan BKN. Ghufron mengklaim apa yang telah dilakukan pihaknya berkaitan dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum yang melaksanakan adalah BKN yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," kata Ghufron.
"Kami sebetulnya dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN, itu posisi kami," Ghufron menambahkan.
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Warisan Terakhir Novel Baswedan
Polri akan Tempatkan Mantan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sesuai Kompetensi
Eks Pegawai KPK Berkenan Gabung Polri Asal Sesuai Keahlian
Lakso Anindito, Eks Penyidik Terakhir Tak Lolos TWK Pamit dari KPK
Polri Bertemu dengan 9 Perwakilan Eks Pegawai KPK